JAKARTA, Eranasional.com – Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ayu Thalia sedianya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (5/1). Sayangnya, sidang harus ditunda hingga pekan depan.
Ayu Thalia jadi terdakwa atas laporan putra Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean. Ayu yang merasa tidak bersalah, berharap mendapat vonis bebas dari majelis hakim.
“Mohon doanya dari teman-teman. Semoga minggu depan putusannya yang terbaik buat saya. Bebas!” kata Ayu Thalia.
Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadhoni, juga berharap kliennya bisa mendapat putusan yang adil.
“Kami mohon semoga minggu depan kepada majelis hakim putusannya bersifat adil bagi klien kami,” ungkapnya.
Pitra mengatakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah yang menjerat Ayu Thalia tidak terbuki. Sebab, menurut dia, Ayu sama sekali tidak menyebut nama.
“Apa yang dia fitnah? Kan klien kami nggak sebut nama. Kalau nggak sebut nama, yang diadili itu apanya?” ujarnya.
Sebelumnya, Ayu Thalia dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menganggap Ayu secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 311 KUHP Pidana
Kasus ini berawal ketika Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021, dengan pasal penganiayaan. Tak terima, Nicholas Sean kemudian melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana. Sedangkan laporan Nicholas Sean berlanjut dan kini diproses di persidangan.
Tinggalkan Balasan