Eranasional.com – Ketika warga dan polisi hendak menolong korban kecelakaan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, melintas mobil SUV hitam menyalakan strobo dan rotator.
Mobil tersebut juga membunyikan sirine hingga membuat bising.
“Jadi kita pas ada di putaran Toyota itu, saat menolong orang kecelakaan tiba-tiba mobil itu lewat membunyikan sirinenya,” ujar Kepala Tim Perintis Presisi, AKP Winam Agus, Kamis (10/3/2022).
Aparat yang berada di tempat kemudian melakukan pengejaran.
Mobil itu dapat dihentikan setela aparat mengejarnya sampai Jalan Layang Universitas Indonesia.
Belakangan diketahui pemilik mobil tersebut adalah komedian Daus Mini. Di mobil itu ia duduk sebagai penumpang.
Mobil Daus Mini kemudian diamankan Tim Perintis Presisi Polres Metro Depok.
Mobil Fortuner milik komedian Ahmad Firdaus alias Daus Mini (34) ditilang polisi karena pelanggaran penggunaan rotator, strobo dan sirine hingga pelat nomor palsu alias bodong, di Jalan Layang atau kolong flyover Universitas Indonesia (UI), Beji, Depok, pada Kamis (10/3) dini hari. (Tribun Jakarta/Istimewa)
“Pelangaran awalnya kan pakai rotator, itu menyalahi aturan karena nggak sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, ya nggak sesuai dengan peruntukan mobil tersebut,” ungkap Winam.
Setelah berhenti, sopir mobil pun dimintai keterangan oleh petugas.
Namun demikian, ia tidak bisa menjelaskan secara detail maksud membunyikan sirene dan menyalakan rotator tersebut.
Saat polisi tengah memintai keterangan sopir, Daus Mini terlihat di kursi penumpang depan.
“Kami kejar sampai Fly Over UI, kami hentikan dan tanya apa tujuannya, beliau tidak bisa menjelaskan secara jelas,” beber Winam.
Mobil berjenis SUV milik artis Daus Mini diamankan di Polres Metro Depok akibat melanggar peraturan penggunaan rotator (Istimewa)
“Ketika ditengok di sebelah kiri sopir, ternyata ada Daus mini,” tuturnya.
Setelah diamankan, pemeriksaan mobil Daus Mini dilakukan lebih cermat.
Polisi pun menemukan pelanggaran lain. Pelat nomor mobil Daus Mini tidak sesuai dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
“Begitu dicek STNK-nya tidak sesuai dengan pelat nomornya,” ujar Winam.
Winam tida habis pikir terkait pelat nomor yang tidak sesuai itu.
Ia bahkan mencurigai bahwa pelat nomor palsu yang digunakan Daus Mini merupakan kamuflase.
Apakah dia menghindari sesuatu, misalnya menghindarkan leasing atau bagaimana supaya tidak terdeteksi,” ungkap Winam.
Winam tegas mengatakan bahwa pelanggaran sudah terlihat jelas.
Namun untuk motif, pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Tapi dengan cara yang seperti itu pakai rotator jelas salah, kami juga belum tahu jelas motifnya apa,” sambungnya lagi.
Terakhir, Winam berujar mobil tersebut dibawa ke Mapolrestro Depok untuk dilakukan tindakan tilang.
“Tetap beliau menyalahi Undang-Undang Lalu Lintas, tidak sesuai dengan peruntukannya, kendaraan pribadi menggunakan rotator,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan