Rizki Billar dan Lesti Kejora saat melakukan prosesi pernikahan

Jakarta- Lesti Kejora dan Rizky Billar diadukan ke Polda Metro Jaya terkait pengakuan pernikahan siri. Aduan masyarakat ke polisi itu disampaikan oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Jawa Timur.

KPI Jatim sebelumnya telah membuat aduan ke Polres Jatim. Namun, kepolisian di Jatim menyarankan agar aduan dibuat di Polda Metro Jaya.

“Dalam kasus ini kami KPI Jatim ke Polda Metro Jaya buat aduan karena kami buat ruang publik untuk mediasi agar Leslar (Lesti-Billar) buat pengakuan agar minta maaf ke publik sesuai dengan kejadian beberapa pekan ini,” tutur Ketua KPI Jatim, Edi Prasetyo di Polda Metro Jaya, Kamis (7/10).

Presiden KPI, Pitra Romadoni menyampaikan bahwa pihaknya lebih dulu membuat aduan terkait peristiwa ini. Pertimbangannya, lantaran saat ini Lesti tengah mengandung.

Namun, Pitra menyebut jika Lesti dan Billar tak kunjung menyampaikan permintaan maaf ke publik, maka pihaknya akan meningkatkan aduan ini menjadi laporan polisi.

“Proses ini aduan dulu agar dia minta maaf ke publik, jadi sifat aduan dulu, apabila minta maaf enggak digubris maka kami tingkatkan ke polisi,” ujarnya.

Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah pada 19 Agustus lalu. Rangkaian acara pernikahan mereka pun dipublikasikan besar-besaran melalui sejumlah acara di televisi.

Pernikahan Lesti dan Billar dijadwalkan pada 24 Juli 2021 lalu. Pun, mereka sudah ada rencana untuk menyelenggarakan acara adat dan pengajian pada 4 Juli 2021.

Namun lonjakan kasus harian Covid-19 serta PPKM Darurat membuat keduanya memutuskan untuk menunda rangkaian acara.

Hingga akhirnya, keduanya membuat pengakuan mengejutkan telah menikah siri sebelum acara megah tersebut. Keduanya mengaku telah menikah siri pada awal 2021.

Kartu Keluarga Pernikahan Siri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK). Pernyataan itu merespons pertanyaan yang beredar di publik soal hak pasangan nikah siri untuk memiliki KK.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan setiap penduduk Indonesia wajib terdata dalam KK. Oleh karena itu, Dukcapil Kemendagri memberi pelayanan bagi semua warga.

“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).

Zudan menyampaikan pihaknya tidak melegitimasi pernikahan siri. Dukcapil Kemendagri hanya melayani pencatatan kependudukan bagi semua warga, termasuk pasangan nikah siri.

Dia menjelaskan pasangan nikah siri itu dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri.