JAKARTA- Pedangdut Saipul Jamil akhirnya bisa menghirup udara segar. Setelah ia menjalani hukuman selama lima tahun penjara atas dua perkara yaitu pencabulan dan penyuapan.
Ketika keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (2/9/2021), mantan suami Dewi Persik ini disambut oleh kerabat keluarga, kuasa hukum dan penggemarnya. Bahkan Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Tonny Nainggolan turut mengantarkan Saipul ke luar lapas.
Tonny berharap setelah menjalani hukuman, warga binaannya itu dapat beradaptasi dengan masyarakat dan keluarga.
“Kemudian lebih pentingnya lagi agar taat pada hukum dan semoga Saipul Jamil menjadi lebih baik lagi,” ujar Tonny kepada Eranasional.
Tonny juga mengungkapkan sebelum meninggalkan lapas, Saipul Jamil juga sangat berterima kasih atas perlakuan yang diberikan kepadanya selama menjalani hukuman selama lima tahun penjara.
“Bukan bebas bersyarat, tapi bebas murni. Dia sudah dinyatakan sebagai orang yang merdeka,” ucap Tonny.
Tonny mengungkapkan bahwa selama menjalani hukuman, Saipul Jamil sangat mentaati aturan dan mengikuti segala program yang diberikan oleh lapas.
Selain itu, program vaksinasi juga telah dijalani oleh Saipul. Karena dinilai berkelakuan baiklah, Saipul mendapatkan remisi total 30 bulan.
Sementara itu, Saipul Jami mengungkapkan perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu.
“Hukuman penjara yang dijalaninya itu membuatnya sedikit trauma. Namun, dia menganggapnya sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan hidupnya,” kata Saipul Jamil saat keluar dari Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta, Kamis.
Pasti trauma, lanjut kata Saipul yang jelas ini pengalaman hidup dan pelajaran hidup. Siapa sih yang mau masuk penjara?.
“Saya juga kalau bisa hidup enggak melalui seperti ini. Tapi ini sudah takdir, banyak ilmu yang saya dapat,” ujar Saipul.
Merasa tidak terima, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk meringankan hukumannya. Majelis hakim justru malah memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Tak menyerah, Saipul Jamil ajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Sayangnya, MA dalam putusannya menolak PK Saipul Jamil dan tetap pada putusan PT DKI Jakarta.
Saipul Jamil juga terjerat ke dalam kasus suap. Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta. Vonis tersebut sebenarnya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Sementara itu, Saipul Jami mengungkapkan perasaannya bahagia banget terus terang nyawa belum ngumpul kayak orang baru bangun tidur, ngelindur gitu.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan